Jasa Raharja Purwokerto dan Tim Pembina Samsat Banjarnegara Audiensi Bersama Bupati Bahas Optimalisasi Opsen Pajak

BANJARNEGARA – Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak, Tim Pembina Samsat Banjarnegara bersama BPPKAD Kabupaten Banjarnegara melaksanakan audiensi strategis dengan Bupati Banjarnegara pada Senin (09/02/2026).

Pertemuan yang berlangsung khidmat di Pendopo Kabupaten Banjarnegara ini difokuskan pada penguatan koordinasi serta dukungan kebijakan daerah terkait implementasi opsen pajak kendaraan bermotor yang berdampak langsung pada pembangunan wilayah.

Dalam paparannya, Tim Pembina Samsat menyampaikan kondisi terkini tingkat kepatuhan wajib pajak di Banjarnegara. Sejumlah langkah strategis turut dipaparkan guna mempermudah akses masyarakat dalam membayar pajak, di antaranya. Memperkuat peran BUMDes di setiap desa sebagai loket pembayaran pajak kendaraan yang dekat dengan warga. Mendatangi titik-titik keramaian dan pusat pemukiman melalui Samsat Keliling. Mempererat sinergi hingga tingkat kecamatan dan desa untuk sosialisasi masif.

Bupati Banjarnegara, Ibu Amalia Desiana, menyambut baik inisiatif tersebut. Beliau menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak memiliki peran vital sebagai motor penggerak pelayanan publik di Banjarnegara.

“Kami mendukung penuh langkah-langkah strategis dari Tim Pembina Samsat. Kesadaran masyarakat harus terus dipupuk, karena kontribusi pajak ini nantinya akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang berkelanjutan di Banjarnegara,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Cabang Jasa Raharja Purwokerto, Roy Januar, menyampaikan bahwa kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak dapat dipisahkan dari peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat. Beliau menekankan pentingnya pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola berdasarkan. UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Melalui audiensi ini, kami berharap terjalin komitmen yang kuat antara Pemerintah Daerah dan Tim Pembina Samsat. Kepastian jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat dalam membayar SWDKLLJ yang terintegrasi di dalam Samsat,” ujarnya.

Diharapkan melalui sinergi ini, kualitas pelayanan Samsat di Banjarnegara semakin meningkat, transparan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak.

  • Related Posts

    Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur

    Jawa Timur – PT Jasa Raharja (Persero) kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden KM Virgo Transport 8. Direktur Utama Jasa, Muhammad Awaluddin, mendatangi langsung kediaman…

    Jasa Raharja Purwokerto Gelar Jumat Berkah, Sosialisasikan Bebas Denda Pajak dan Denda SWDKLLJ Tahun Tahun Lalu

    Purwokerto  –  PT Jasa Raharja Purwokerto menggelar kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan makanan kepada masyarakat di sekitar lingkungan kantor, Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kepedulian Jasa Raharja kepada…