Jasa Raharja Tangerang Laksanakan Program SIGAP Prioritas dan Sosialisasi SIGNAL di Perumahan Dasana Indah Kab. Tangerang.

Tangerang – Dalam rangka mendekatkan Jasa Raharja dengan masyarakat dan mengedepankan pendekatan secara personal kepada pemilik kedaraan, Jasa Raharja kini hadir dengan program SIGAP (Samsat Initiative for Growth Achievement), yaitu program untuk melakukan kunjungan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan merupakan langkah proaktif Jasa Raharja dalam mendukung program pemerintah daerah untuk optimalisasi pendapatan dari sektor PKB dan SWDKLLJ.


Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 Kegiatan ini dilaksanakan oleh para petugas Jasa Raharja Samsat Kelapa dua Kabupatan Tangerang yang terdiri dari Irwansyah, Muhamad Ikbal, Dian Herdiyani dan Nita Rosari, yang secara langsung mengunjungi wajib pajak guna menyampaikan surat imbauan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) , Sosialisasi pembayaran PKB melalui aplikasi Signal serta memberikan edukasi mengenai pentingnya membayar PKB dan manfaat SWDKLLJ.


“Dengan pelayanan yang lebih humanis dan langsung ke rumah-rumah, kami berharap dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dengan cara meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan dan meningkatkan minat masyarakat melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi SIGNAL. Selain itu diharapkan juga mendapat informasi yang akurat mengenai keberadaan kendaraan bermotor beserta pemilik kendaraan yang statusnya masih menunggak,” ujar Irwansyah.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menjelaskan manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka.

  • Related Posts

    Semarak HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Gelar “17-an Bareng Jasfren” untuk Edukasi Keselamatan lewat Karnaval dan Lomba Rakyat

    Jakarta – PT Jasa Raharja (Persero) menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia melalui rangkaian kegiatan karnaval dan lomba rakyat di sejumlah wilayah di DKI Jakarta. Kegiatan tersebut menjadi…

    Pastikan Perlindungan, Jasaraharja Putera Berikan Santunan bagi Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

    Mataram – PT Jasaraharja Putera menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan memastikan penanganan klaim berjalan cepat bagi korban insiden kebakaran KMP Putri Yasmin yang terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026…