Tasikmalaya – Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMK Singaparna Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 17 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam meningkatkan kesadaran dan budaya keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar sebagai generasi muda penerus bangsa.
Program PPKL bertujuan untuk membangun peran aktif para tenaga pendidik sebagai agen perubahan dalam menanamkan nilai-nilai keselamatan berlalu lintas kepada peserta didik. Melalui program ini, para pengajar diharapkan dapat mengintegrasikan pesan-pesan keselamatan dalam kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas sekolah sehari-hari.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan berkendara, serta peran generasi muda dalam menciptakan budaya keselamatan di jalan raya. Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Kepala Cabang Jasa Raharja Tasikmalaya menyampaikan bahwa pelajar merupakan salah satu kelompok yang rentan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sehingga diperlukan upaya edukasi yang berkelanjutan melalui lingkungan sekolah. Dengan adanya Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas, diharapkan pesan-pesan keselamatan dapat tersampaikan secara konsisten kepada para siswa.
Jasa Raharja terus berkomitmen untuk berkolaborasi dengan institusi pendidikan, kepolisian, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan budaya berkendara yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa SMK Singaparna dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat. PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.






