Kemendagri Gandeng PII Perkuat Pengukuran IKD demi Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mulai melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pengukuran Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan memperkuat kualitas pembangunan daerah melalui penerapan praktik keinsinyuran yang profesional dan berkelanjutan.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, mengatakan IKD tidak hanya menjadi alat untuk mengukur kepatuhan terhadap praktik keinsinyuran, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan kapasitas inovasi daerah. Menurutnya, sinergi antara kemampuan keinsinyuran dan inovasi akan mendorong pembangunan yang adaptif, berkualitas, serta berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PII Teguh Haryono menyampaikan sosialisasi dan bimbingan teknis yang digelar secara daring pada 8 Juli 2026 diikuti sekitar 497 pemerintah daerah. Kegiatan tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran sekaligus memperkuat kolaborasi antara PII dan pemerintah daerah.

PII juga menyiapkan jaringan insinyur di 34 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota untuk mendukung pengukuran IKD. Adapun aspek yang dinilai meliputi kelembagaan, sumber daya manusia, pelaksanaan proyek, penerapan standar keinsinyuran, hingga dampak pembangunan yang berkelanjutan.

Sumber antaranews.com

  • Related Posts

    Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp1,22 Triliun kepada 55.617 Korban Kecelakaan hingga Mei 2026

    PT Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,22 triliun kepada 55.617 korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum di seluruh Indonesia hingga Mei 2026. Penyaluran tersebut merupakan bentuk…

    MPR Akan Beri Keterangan ke MK Terkait Tafsir UUD 1945, Ini Kesepakatannya

    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam penafsiran Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam pertemuan…