MPR Akan Beri Keterangan ke MK Terkait Tafsir UUD 1945, Ini Kesepakatannya

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam penafsiran Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam pertemuan pimpinan MPR bersama seluruh hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta.

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menjelaskan salah satu poin utama dalam kerja sama ini adalah pemberian keterangan dari MPR kepada MK terkait sejarah penyusunan maupun perubahan pasal-pasal UUD 1945 sebelum Mahkamah memutus perkara pengujian undang-undang yang berkaitan langsung dengan tafsir konstitusi. Menurutnya, mekanisme tersebut bertujuan memperkuat koordinasi tanpa mengurangi independensi masing-masing lembaga.

Muzani menegaskan tidak semua perkara pengujian undang-undang memerlukan keterangan dari MPR. Keterangan hanya akan diberikan pada perkara yang berkaitan langsung dengan penafsiran konstitusi, sementara untuk pengujian terhadap undang-undang tetap melibatkan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang sesuai mekanisme yang berlaku.

Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Kerja Sama Konservasi Candi Prambanan

    Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri India Narendra Modi meresmikan kolaborasi Indonesia–India untuk konservasi dan restorasi warisan budaya Candi Prambanan di Yogyakarta. Peresmian ditandai dengan penyingkapan plakat bertuliskan Indonesia-India Collaborative…

    Prabowo dan Modi Tetapkan 2026-2027 sebagai Tahun Tagore-Dewantara

    Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menetapkan periode 2026-2027 sebagai Tahun Tagore-Dewantara, sebuah inisiatif diplomasi pendidikan dan kebudayaan untuk mempererat hubungan Indonesia dan India. Penetapan tersebut menjadi…