Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menandatangani nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Jakarta, Minggu, 30 November 2025, untuk mendorong pengembangan ekonomi kreatif nasional. Kerjasama ini akan berlaku efektif pada 2026 dan diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pelaku ekraf serta pertumbuhan industri kreatif.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan, nota kesepahaman ini mencakup pengembangan peluang industri kreatif, penguatan jejaring dunia usaha, serta dorongan realisasi nilai tambah. Selain itu, kerjasama ini menyediakan platform pelatihan dan sertifikasi kompetensi, membuka akses pasar domestik dan global, serta memperkuat ekosistem Intellectual Property (IP) melalui inkubasi dan akses investor.
Target Kemenekraf melalui kerjasama ini adalah peningkatan investasi, nilai ekspor, tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia pada 2026. Indonesia juga akan menjadi tuan rumah World Conference on Creative Economy 2026, di mana dukungan Kadin diharapkan memperkuat peran Indonesia dalam peta ekonomi kreatif dunia.
Ketua Kadin Anindya Novyan Bakrie menekankan pentingnya pengembangan IP dan konten lokal untuk menjadikan Indonesia mandiri dalam industri kreatif, sekaligus memanfaatkan diplomasi ekonomi di tingkat regional dan global.
Dikutip dari RRI.co.id








