Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan dukungannya terhadap proses pencocokan data oleh Kejaksaan Agung terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menegaskan kegiatan ini bukan penggeledahan dan tidak terkait kebijakan kabinet saat ini, melainkan bagian dari penegakan hukum yang menekankan ketelitian, akurasi, dan transparansi informasi.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siap memberikan data dan informasi yang diperlukan secara kooperatif sesuai peraturan perundang-undangan. Ristianto menambahkan, sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum penting untuk memastikan pengelolaan hutan yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga merugikan negara Rp2,7 triliun. Penyidik membawa dokumen penting terkait alih fungsi hutan dalam proses pemeriksaan, dikawal aparat TNI.
Dikutip dari RRI.co.id








