Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi Buka Konsultasi Publik dalam Perbaikan Tata Kelola Muspen

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajak masyarakat memberikan masukan terkait Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan (Muspen). Hal itu merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 1 tahun 2025, untuk melibatkan publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti Permen tersebut, Kemkomdigi membuka ruang konsultasi publik. Museum Penerangan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemkomdigi, yang diampu Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM).

“Berdasarkan hal di atas, perlu dilakukan konsultasi publik atas rancangan Permenkomdigi tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan. Kemkomdigi membuka konsultasi publik sampai dengan tanggal 7 November 2025,” tulis pernyataan resmi Kemkomdigi, Senin (10/11/2025).

Lebih lanjut dalam keterangan resmi itu juga memuat situs resmi untuk menyampaikan tanggapan dan masukan dari publik. Hal itu dapat diakses melalui alamat email tu.rowai@komdigi.go.id yang dikelola Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

“Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyampaikan tanggapan atas rancangan Permenkomdigi,” lanjut tulisan keterangan itu.

Diketahui, Museum Penerangan memiliki sejumlah tugas dan fungsi utamanya. Museum Penerangan memiliki peran strategis sebagai pusat edukasi dan pelestarian sejarah komunikasi di Indonesia.

Melalui koleksi arsip, dokumentasi, dan peralatan komunikasi dari berbagai era, Muspen menjadi media pembelajaran. Selain itu Museum Penerangan dapat menjadi alat dalam memperkenalkan evolusi penerangan publik kepada generasi masa kini.

Berikut tugas dan fungsi Museum Penerangan:

1. Penyusunan rencana, program, dan pelaporan;

2. Penyusunan program pelestarian benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang Komunikasi dan Informasi;

3. Pelaksanaan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat mengenai benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang Komunikasi dan Informasi;

4. Pelaksanaan sarana diseminasi informasi;

5. Pelaksanaan konservasi dan restorasi benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang Komunikasi dan Informasi; dan 

6. Pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, urusan kehumasan, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi. Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    Kemenag Gelar Sidang Isbat 19 Maret Tentukan Lebaran 2026

    Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Idul Fitri 1447 Hijriah pada Kamis, 19 Maret 2026, bertepatan dengan 29 Ramadan 1447 Hijriah. Sidang digelar di…

    Seskab Paparkan Renovasi 16 Ribu Sekolah dan 218 Jembatan

    Jakarta – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memaparkan capaian pemerintah, termasuk renovasi lebih dari 16 ribu sekolah dan pembangunan 218 jembatan dalam 2,5 bulan, saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana…