Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi Buka Konsultasi Publik dalam Perbaikan Tata Kelola Muspen

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajak masyarakat memberikan masukan terkait Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan (Muspen). Hal itu merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 1 tahun 2025, untuk melibatkan publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti Permen tersebut, Kemkomdigi membuka ruang konsultasi publik. Museum Penerangan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemkomdigi, yang diampu Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM).

“Berdasarkan hal di atas, perlu dilakukan konsultasi publik atas rancangan Permenkomdigi tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan. Kemkomdigi membuka konsultasi publik sampai dengan tanggal 7 November 2025,” tulis pernyataan resmi Kemkomdigi, Senin (10/11/2025).

Lebih lanjut dalam keterangan resmi itu juga memuat situs resmi untuk menyampaikan tanggapan dan masukan dari publik. Hal itu dapat diakses melalui alamat email tu.rowai@komdigi.go.id yang dikelola Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.

“Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyampaikan tanggapan atas rancangan Permenkomdigi,” lanjut tulisan keterangan itu.

Diketahui, Museum Penerangan memiliki sejumlah tugas dan fungsi utamanya. Museum Penerangan memiliki peran strategis sebagai pusat edukasi dan pelestarian sejarah komunikasi di Indonesia.

Melalui koleksi arsip, dokumentasi, dan peralatan komunikasi dari berbagai era, Muspen menjadi media pembelajaran. Selain itu Museum Penerangan dapat menjadi alat dalam memperkenalkan evolusi penerangan publik kepada generasi masa kini.

Berikut tugas dan fungsi Museum Penerangan:

1. Penyusunan rencana, program, dan pelaporan;

2. Penyusunan program pelestarian benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang Komunikasi dan Informasi;

3. Pelaksanaan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat mengenai benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang Komunikasi dan Informasi;

4. Pelaksanaan sarana diseminasi informasi;

5. Pelaksanaan konservasi dan restorasi benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang Komunikasi dan Informasi; dan 

6. Pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, urusan kehumasan, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi. Dikutip dari RRI.co.id

  • Related Posts

    Dana Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Cair Bertahap Oktober-November 2026

    Jakarta – Pemerintah menyiapkan tambahan dana APBN sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Dana tersebut akan dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp10 triliun pada Oktober dan November…

    Keuangan BPJS Kesehatan 2027 Jadi Bahasan Rapat Prabowo Bersama Sejumlah Menteri

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Pertemuan tersebut membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan, khususnya untuk…