Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong percepatan transformasi digital pendidikan guna menghadirkan layanan belajar yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh anak. Langkah tersebut juga diarahkan untuk memastikan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak selama proses pembelajaran berlangsung.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan pemanfaatan teknologi digital harus berjalan seiring dengan penguatan perlindungan anak. Menurutnya, perkembangan teknologi telah memberikan manfaat besar dalam memperluas akses pendidikan, namun juga memerlukan pengawasan agar anak terhindar dari berbagai risiko di ruang digital.
Selain memperluas akses belajar, transformasi digital pendidikan juga perlu didukung dengan penguatan karakter, peningkatan literasi digital, serta pemanfaatan teknologi dan kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri sebagai pedoman penggunaan teknologi digital dalam dunia pendidikan.
Pemerintah juga terus mendorong penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak sebagai upaya menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak di lingkungan sekolah. Program tersebut mengedepankan prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, partisipasi aktif, serta tata kelola pendidikan yang baik.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan, transformasi digital diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih aman, adaptif, dan mendukung tumbuh kembang anak di era digital.
Dikutip dari RRI.co.id







