Kerusakan Tol Jagorawi Sudah Diatasi, Jasa Marga: Jalan Sudah Normal

Jakarta – Jasa Marga merespons cepat insiden pecah ban sejumlah kendaraan di Tol Jagorawi arah Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (30/4) malam kemarin.

Jasa Marga juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan para pengguna jalan akibat kerusakan jalan tol tersebut.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyaman para pengguna Jalan Tol Jagorawi, kami langsung mengidentifikasi dan melakukan perbaikan Kamis malam,” ujar Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Widyatmiko Nursejati, Jumat (1/5).

Dia menyebut bahwa saat ini kerusakan jalan sudah dilakukan perbaikan dan pengguna sudah bisa menggunakan jalan seperti biasa.

Selain itu, Jasa Marga juga mengganti rugi atas kerusakan ban enam kendaraan akibat jalan tol rusak tersebut.

“Kerusakan jalan yang berada di Jagowari telah diperbaiki dan enam kendaraan yang melaporkan kerusakan ban mendapatkan penggantian atas kerusakan ban,” ujar dia.

Widyatmiko menekankan bahwa mereka akan terus mengutamakan kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan.

“Kami akan senantiasa melakukan patroli di dalam kondisi hujan ini untuk memastikan jalan tol dalam kondisi baik,” kata dia.

Diketahui ada enam mobil yang mengalami pecah ban saat melintasi tol Jagorawi.

Dalam video beredar, sejumlah mobil terpaksa menepi di pinggir jalan akibat pecah bagian ban.

  • Related Posts

    Jasa Raharja Kembali Serahkan Santunan Korban KM Virgo di Boyolali, Total Santunan Capai Rp1,27 Miliar

    BOYOLALI – PT Jasa Raharja (Persero) terus mempercepat pemenuhan hak korban dan keluarga dalam penanganan insiden KM Virgo Transport 8. Hingga Sabtu (26/9/2026), Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 17…

    Dari Pemutakhiran Data hingga Bebas Denda, Jasa Raharja Hadir di PT Abadi Expres Dorong Tertib Administrasi Kendaraan

    Yogyakarta – PT Jasa Raharja melaksanakan kegiatan SIGAP Instansi dalam rangka menindaklanjuti data Gaspol sekaligus melakukan Glorifikasi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu…