Komisi II DPR RI masih terus menyerap aspirasi publik terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025-2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan pihaknya menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah akademisi dan lembaga kajian demokrasi guna melengkapi penyusunan draf RUU Pemilu.
Beberapa perguruan tinggi yang akan dilibatkan di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, serta Universitas Padjadjaran.
Menurut Aria, sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pemilu meliputi putusan Mahkamah Konstitusi terkait parliamentary threshold, presidential threshold, hingga pemilu pusat dan daerah.
Ia menjelaskan seluruh masukan yang diterima dari akademisi maupun lembaga demokrasi telah diserahkan kepada Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI untuk menjadi bahan penyusunan rancangan undang-undang.
Meski begitu, pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu masih menunggu persetujuan pimpinan DPR RI. Aria menyebut berbagai putusan MK terkait sistem pemilu tidak mudah diterjemahkan ke dalam regulasi teknis.
Selain itu, aspirasi dari berbagai pihak terkait sistem pemilu juga dinilai masih beragam sehingga belum ditemukan titik temu yang pasti. Namun, DPR memastikan seluruh putusan MK yang bersifat final dan mengikat tetap akan dijalankan dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
Sumber antaranews.com







