Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Selasa (15/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Polresta Banyumas. Tiga di antaranya merupakan wakil rektor Unsoed, yakni Noor Farid, Kuat Puji Prayitno, dan Waluyo Handoko.
Selain tiga wakil rektor, KPK memanggil Guru Besar Ilmu Filsafat Komunikasi FISIP Unsoed Nana Sutikna. Tiga saksi lainnya merupakan dosen, yakni Mochamad Sugiyarto, Weda Kupita, dan Untung Gunarto.
Kasus ini sebelumnya menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka diduga terlibat pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, termasuk di Fakultas Kedokteran.
KPK menduga para tersangka menerima uang dari pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru dengan total sekitar Rp1,12 miliar selama periode 2025-2026.
Selain Akhmad Sodiq, lima tersangka lainnya ialah Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk proses penyidikan perkara tersebut.







