KUR Kekayaan Intelektual Rp10 Triliun, UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Dapat Modal Lebih Mudah

Pemerintah Indonesia menggelontorkan Rp10 triliun untuk KUR berbasis kekayaan intelektual (KI) sebagai dorongan bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif. Kebijakan ini disetujui dalam rapat koordinasi nasional pada 17 November 2025.

Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang menyediakan pembiayaan berbasis KI. Skema ini memungkinkan para pelaku ekonomi kreatif mengakses modal dengan jaminan proyek berbasis KI, yang akan dinilai oleh lembaga valuator resmi.

Pembiayaan KUR berbasis KI akan tersedia mulai 2026, dengan bunga 2,4 persen per tahun untuk bank. Nilai modal disesuaikan dengan taksiran valuasi, dan agunan tambahan bisa diajukan jika diperlukan.

Pemerintah menekankan pentingnya skema ini untuk mendorong riset, inovasi, dan pengembangan produk kreatif, seiring tren global yang kini menekankan investasi pada aset tak berwujud. Dengan 26 juta pekerja ekonomi kreatif dan 63 juta UMKM di Indonesia, KUR berbasis KI diharapkan mampu menutup kesenjangan pembiayaan nasional dan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif.

DJKI akan memastikan kualitas standar valuasi, integrasi data KI, dan perlindungan hukum, sementara masyarakat dan UMKM didorong segera mendaftarkan kekayaan intelektual mereka agar bisa mengakses skema pembiayaan ini secara maksimal.

Dikutip dari antaranews.com

  • Related Posts

    Rupiah Naik Tipis ke Rp17.947 Jelang Akhir Pekan

    Nilai tukar rupiah menguat tipis terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Jumat (2/10) pagi. Rupiah berada di level Rp17.947 per dolar AS, naik 19 poin atau 0,11 persen dibandingkan…

    DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui lokapasar atau marketplace. Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai 1 November 2026 tersebut…