Jakarta – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan pemilihan umum adalah open legal policy, sehingga DPR RI memiliki kebebasan menentukan sistem pemilu ke depannya, baik proporsional terbuka maupun tertutup, sesuai aspirasi rakyat.
Mahfud menyampaikan hal ini saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (10/3/2026). Ia menilai tidak ada yang salah jika sistem proporsional tertutup kembali dibahas, karena sistem terbuka selama ini dinilai menghambat kader ideologis partai politik.
“Kita tinggal lihat kesepakatan DPR, dan rakyat akan memberikan masukan mana yang terbaik,” ujar Mahfud. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan pihaknya ingin mendengar sebanyak mungkin masukan sebelum membentuk Panitia Kerja RUU Pemilu, agar pemilu 2029 lebih baik dan demokrasi konstitusional lebih mapan.
Dikutip dari antaranews.com








