Tangerang – Jasa Raharja Cabang Tangerang sebagai salah satu unsur Tim Pembina Samsat terus mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib dalam memenuhi kewajiban kendaraan bermotor. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten di Universitas Dharma Indonesia, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Petugas Jasa Raharja Samsat Balaraja, Rama Adhitya Budhiarto, menyampaikan informasi mengenai program keringanan pajak yang berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026, dengan ketentuan khusus mutasi masuk hingga 23 Desember 2026. Salah satu bentuk apresiasi dalam program ini adalah diskon 5% pokok PKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Selain memberikan informasi program, sosialisasi juga menjadi sarana edukasi mengenai pentingnya pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara tertib melalui kantor Samsat.
Rama menjelaskan bahwa Jasa Raharja memiliki peran dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui pemberian jaminan ke rumah sakit dan santunan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan salah satu sumber dana berasal dari SWDKLLJ serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (IWKBU) yang dipungut melalui mekanisme pembayaran di Samsat. “Masyarakat perlu memahami bahwa kewajiban yang dibayarkan melalui Samsat tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi kendaraan, tetapi juga memiliki fungsi sosial dalam mendukung perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Rama.
Pihak Universitas Dharma Indonesia menyambut baik kegiatan tersebut dan mendukung upaya edukasi kepada sivitas akademika mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan sekaligus memahami manfaat dari kewajiban yang dibayarkan di Samsat. Melalui lingkungan perguruan tinggi, informasi diharapkan dapat diteruskan kepada mahasiswa, tenaga pendidik, maupun masyarakat di sekitarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha, mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Banten untuk memanfaatkan program keringanan yang tersedia sekaligus memenuhi kewajiban kendaraan secara tepat waktu. “Mari tertib membayar PKB, SWDKLLJ, dan kewajiban lainnya melalui Samsat. Selain menjaga administrasi kendaraan tetap aktif, kepatuhan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengantisipasi risiko ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Manfaatkan program diskon sebelum masa berlakunya berakhir,” tutup Panji.






