Mendag Budi Santoso Tegaskan Impor Pakaian Bekas Dilarang, Importir Bayar Biaya Pemusnahan

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang masuk ke Indonesia dan seluruh biaya pemusnahan barang ilegal ditanggung oleh importir, bukan APBN. Kebijakan ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Setiap importir yang melanggar aturan akan menghadapi sanksi tegas, termasuk penutupan perusahaan distributor dan kewajiban membiayai pemusnahan barang. Pemerintah menekankan bahwa pelarangan ini bertujuan melindungi industri garmen lokal, terutama UMKM, serta menjaga kesehatan masyarakat dari potensi kuman dan jamur.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menekankan bahwa metode pemusnahan pakaian bekas ilegal yang sebelumnya menggunakan APBN tidak efisien. Biaya untuk satu kontainer balpres mencapai Rp12 juta, sehingga pemerintah kini mendorong importir menanggung seluruh biaya.

Sikap tegas ini berlaku meski pedagang thrifting bersedia membayar pajak untuk melegalkan barang bekas. Pemerintah menegaskan legalitas barang lebih penting daripada pembayaran pajak. Kebijakan ini juga menjaga pasar domestik tetap terkendali dari serbuan barang ilegal, sekaligus mendukung pertumbuhan industri tekstil dalam negeri.

Dikutip dari liputan6.com

  • Related Posts

    Pembiayaan Kendaraan Ramah Lingkungan Jadi Andalan BSI, BSI OTO Tumbuh Positif di 2026

    PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk mencatat pertumbuhan positif pada pembiayaan kendaraan melalui layanan BSI OTO. Hingga Juni 2026, nilai outstanding pembiayaan kendaraan syariah tersebut mencapai sekitar Rp6,7 triliun atau…

    Harga Perak Antam Melemah Rp900, Pasar Global Masih Dibayangi Kebijakan The Fed

    Harga perak PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (14/8/2026). Mengutip laman Logam Mulia, harga perak Antam turun Rp900 menjadi Rp43.050 dari sebelumnya Rp43.950. Penurunan harga perak…