Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) guna memastikan anggaran dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan daerah. Hal ini disampaikannya dalam pembahasan bersama DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Fokus pengawasan mencakup wilayah dengan status kekhususan seperti Papua, Aceh, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan tujuan meningkatkan efektivitas penyaluran serta mengatasi berbagai tantangan pembangunan di daerah tersebut.
Selain penguatan pengawasan, pemerintah juga tengah mengkaji perpanjangan skema Dana Otsus, khususnya untuk Aceh, agar memiliki mekanisme yang setara dengan Papua. Saat ini, alokasi Dana Otsus Aceh diberikan sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional selama 15 tahun, dan 1 persen pada periode berikutnya, yang berpotensi diperpanjang sesuai hasil evaluasi.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan negara serta dinamika global. Bersama DPR, pemerintah akan merumuskan keputusan akhir melalui revisi regulasi yang menekankan transparansi dan akuntabilitas agar dana benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat di daerah.
Dikutip dari antaranews.com







