Sudaryono menegaskan sektor pertanian memiliki peran strategis dalam implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK), baik sebagai penghasil maupun penyerap emisi karbon. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta pada 14 April 2026.
Menurutnya, potensi besar sektor pertanian didukung luas lahan dan jumlah petani, sehingga mampu berkontribusi dalam mitigasi perubahan iklim sekaligus membuka peluang ekonomi baru melalui penerapan teknologi rendah emisi. Implementasi NEK juga dinilai dapat menarik investasi hijau, termasuk melalui perdagangan karbon internasional.
Pemerintah menargetkan penurunan emisi sektor pertanian mencapai 10 juta ton CO2 ekuivalen pada 2030 sebagai bagian dari komitmen nasional menuju target penurunan emisi 30,11 persen pada 2029. Kebijakan ini diperkuat melalui Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang mencakup berbagai subsektor, seperti persawahan, peternakan, dan perkebunan.
Sejak 2019, berbagai program telah dijalankan untuk menekan emisi, mulai dari pengembangan biogas, pupuk organik, desa organik, hingga penggunaan varietas padi rendah emisi dan perbaikan pakan ternak. Upaya tersebut tercatat mampu menurunkan emisi hingga 71,13 juta ton CO2 ekuivalen sepanjang 2019–2024.
Meski memiliki potensi besar, implementasi ekonomi karbon di sektor pertanian masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan data, fragmentasi lahan, serta kepastian regulasi dan harga karbon. Pemerintah pun terus mendorong penguatan kebijakan agar implementasi berjalan optimal dan berkelanjutan.
Dikutip dari RRI.co.id







