Menkeu Luruskan Isu Pajak Transfer Bank, Ini Penjelasan Aturan yang Berlaku

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan tidak ada kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis terhadap seluruh transaksi transfer antarbank maupun dompet digital. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai penerapan pajak digital yang disebut mulai berlaku pada 9 November 2026.

Suahasil menjelaskan, kebijakan yang dimaksud sebenarnya berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak.

Sementara itu, ketentuan PPN atas layanan transfer dana dan dompet digital telah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pajak dikenakan terhadap imbalan atau biaya jasa tertentu yang diterima penyelenggara layanan keuangan digital, bukan terhadap seluruh nominal uang yang dikirimkan masyarakat.

Sebagai contoh, apabila pengguna dikenakan biaya administrasi saat melakukan transfer melalui layanan keuangan digital, PPN dapat dikenakan atas biaya jasa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pajak tidak dihitung berdasarkan keseluruhan nilai dana yang ditransfer.

Pemerintah sendiri telah menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026. Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN, terdiri atas lima bank penerbit atau issuer bank dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).

Suahasil menegaskan masyarakat tidak perlu mengartikan kebijakan tersebut sebagai pengenaan PPN terhadap setiap perpindahan dana melalui rekening bank maupun dompet digital.

  • Related Posts

    Harga Emas Hari Ini di Pegadaian: Galeri24, Antam, dan UBS Punya Harga Berbeda

    Harga emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Rabu, 4 November 2026, menunjukkan perbedaan harga untuk setiap produk. Berdasarkan data yang dikutip dari laman resmi Pegadaian pada pukul 11.08…

    Rupiah Menguat ke Rp18.115 per Dolar AS pada Perdagangan Pagi Ini

    Nilai tukar rupiah menguat pada pembukaan perdagangan Rabu (4/11/2026). Mata uang Garuda berada di level Rp18.115 per dolar AS, naik 45 poin atau 0,25 persen dibandingkan posisi penutupan perdagangan sebelumnya.…