Jakarta, 11 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9–10 Januari 2026. Kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada (PT WP) untuk tahun pajak 2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, awalnya tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp 75 miliar. Namun, dalam proses sanggahan, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin diduga meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar, dengan Rp 8 miliar di antaranya merupakan fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah negosiasi, disepakati fee sebesar Rp 4M dan nilai kewajiban pajak PT WP kemudian ditetapkan hanya Rp 15,7 miliar, atau turun sekitar 80% dari temuan awal. KPK menduga fee tersebut disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dan dibagikan kepada sejumlah pihak.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 6,38 miliar berupa uang tunai, valuta asing, dan emas. 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat pajak, konsultan pajak, dan perwakilan wajib pajak, serta langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Dikutip dari kompas.com








