Pemerintah belum berencana menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah masih mampu menangani kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Dudung setelah menghadiri rapat gabungan lintas kementerian di kantor Kemenko Polkam, Senin (19/10/2026). Ia mengakui penetapan status bencana nasional dapat membuka peluang bantuan dari negara lain, termasuk tawaran Malaysia untuk mengirimkan tiga helikopter dan 52 personel guna membantu penanganan karhutla.
Namun, menurut Dudung, penanganan kebakaran tidak hanya bergantung pada ketersediaan peralatan dan personel. Distribusi bahan bakar minyak (BBM) serta berbagai kendala operasional juga menjadi tantangan dalam proses pemadaman.
Dudung mengungkapkan bahwa karhutla telah berlangsung selama sekitar dua bulan. Ia bahkan sempat turun langsung ke lapangan untuk melihat sekaligus mempraktikkan proses pemadaman api. Dari pengamatannya, penanganan kebakaran dan kabut asap tidak mudah, sehingga membutuhkan upaya serius dari petugas di lapangan.
Meski menghadapi berbagai hambatan, pemerintah menilai penanganan karhutla masih dapat dilakukan tanpa menetapkan status bencana nasional.







