Pemkab OKI Terima Bantuan Rp1,59 Miliar untuk Antisipasi Karhutla 2026

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menerima bantuan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) senilai Rp1,59 miliar dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghadapi potensi musim kering 2026.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Hanif Faisol Nurofiq dan diterima oleh Wakil Bupati OKI Supriyanto. Peralatan yang diberikan meliputi puluhan unit pompa pemadam, selang, nozzle, hingga alat manual seperti flapper dan fire rake untuk mendukung penanganan di lapangan.

Pemkab OKI menyatakan bantuan ini akan segera didistribusikan ke wilayah rawan guna mempercepat respons awal saat terjadi kebakaran, sekaligus memperkuat upaya pencegahan.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta meningkatkan kewaspadaan di tengah kondisi cuaca yang diperkirakan semakin kering.

Sementara itu, pemerintah pusat memperingatkan bahwa potensi kekeringan pada 2026 diprediksi datang lebih awal dan berlangsung lebih lama, sehingga risiko karhutla meningkat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan.

Data terbaru menunjukkan luas kebakaran hutan dan lahan pada awal 2026 telah mencapai puluhan ribu hektare, dengan sejumlah wilayah seperti Riau dan Kalimantan Barat menjadi daerah terdampak terbesar.

Dikutip dari antaranews.com

  • Related Posts

    Langkah Proaktif Jasa Raharja, Sukseskan Giat SIGAP Prioritas dan SIGAP Perusahaan di Wilayah Tawangargo

    Malang – PT Jasa Raharja Cabang Malang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang proaktif dan berdampak luas bagi masyarakat. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan giat SIGAP Prioritas dan SIGAP Perusahaan yang…

    Samsat Bangil Ingatkan Pentingnya Pelunasan Pajak dan SWDKLLJ bagi Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan

    Malang – Samsat Bangil yang merupakan sinergi unsur Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja, melaksanakan kegiatan intensifikasi dan edukasi khusus berupa giat pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana…