PKS Belum Ambil Sikap soal Pilkada Dipilih DPRD, Ini Alasannya

Sekretaris Jenderal PKS M Kholid menegaskan partainya belum mengambil keputusan menerima atau menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD. Menurutnya, baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Kholid menyebut konstitusi tidak mengatur secara spesifik mekanisme pilkada, sehingga kedua model tersebut dinilai sah secara hukum dan demokratis. Ia menekankan pentingnya kajian menyeluruh untuk menentukan mekanisme mana yang paling membawa maslahat bagi masa depan demokrasi dan kehidupan berbangsa.

PKS, lanjut Kholid, masih membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak, termasuk publik, akademisi, organisasi masyarakat, tokoh bangsa, hingga partai politik. Ia menegaskan satu hal yang diatur secara tegas dalam UUD 1945 adalah pemilihan presiden dan wakil presiden yang wajib dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan prinsip one man one vote.

Dikutip dari news.detik.com

  • Related Posts

    Tak Ada Konflik, Ade Armando Pilih Keluar dari PSI

    Ade Armando resmi mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (5/5). Ia menegaskan keputusan tersebut diambil bukan karena konflik internal,…

    PKB: Ambang Batas Parlemen Harus Lindungi Suara Rakyat

    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan belum menetapkan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) untuk Pemilu Legislatif 2029, namun menekankan pentingnya perhitungan yang rasional agar tidak menghilangkan suara sah pemilih. Sekretaris…