Presiden Prabowo Setujui Bantuan Rumah Rusak Berat Naik Rp70 Juta

Banda Aceh – Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan kenaikan Bantuan Stimulan Rumah Rusak Berat (RSRB) bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra dan Aceh.

Nilai bantuan yang sebelumnya sebesar Rp60 juta diusulkan naik menjadi Rp70 juta per unit. Kenaikan tersebut diharapkan dapat memperkuat dukungan pemerintah dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga pascabencana.

Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas PRR Safrizal ZA menyambut baik persetujuan tersebut. Menurut dia, tambahan bantuan Rp10 juta per unit akan membantu masyarakat membangun kembali rumah yang mengalami kerusakan berat.

Penyesuaian nilai bantuan juga mempertimbangkan kondisi harga material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi, serta kebutuhan memenuhi standar rumah layak huni.

Persetujuan Presiden disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tertanggal 25 September 2026.

Safrizal berharap kebijakan tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar pembangunan rumah masyarakat terdampak bencana berlangsung lebih cepat dan optimal. Dengan tambahan bantuan, warga diharapkan dapat kembali menempati rumah yang aman, nyaman, dan layak huni.

Usulan kenaikan bantuan sebelumnya diajukan Menko PMK sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra.

Pemerintah berharap peningkatan nilai bantuan tersebut dapat mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi sekaligus membantu memulihkan kehidupan masyarakat di daerah terdampak bencana.

  • Related Posts

    Jasa Raharja Sumbar Terima Penghargaan Gubernur atas Dukungan Optimalisasi Pendapatan Daerah

    PADANG – Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Sumatera Barat, Panji Akbar Nur Banten, menerima penghargaan dari Gubernur Sumatera Barat atas dukungan dan upaya dalam optimalisasi penerimaan pendapatan daerah…

    Jasa Raharja Sumbar Dukung Gebyar Pajak Sumbar 2026, Apresiasi Wajib Pajak di Sumatera Barat

    PADANG – Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, dan Bank Nagari berkolaborasi…