Tabanan – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali melalui Petugas Samsat Link Baturiti, Nurli Rahman, turut serta dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 serta penyampaian informasi data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di wilayah Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 7 Mei 2026 tersebut bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Senganan Kecamatan Penebel dan dilaksanakan bersama Tim Pembina Samsat Wilayah Tabanan yang terdiri dari unsur Bapenda Provinsi Bali, Kepolisian, dan Jasa Raharja.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman terkait ketentuan Pergub Nomor 53 Tahun 2025 serta pentingnya kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu. Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai data kendaraan yang masih menunggak pajak di wilayah Desa Senganan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Petugas Samsat Link Baturiti, Nurli Rahman, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk sinergi Tim Pembina Samsat dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Desa Senganan dapat semakin memahami manfaat dan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.





