Kebijakan redenominasi rupiah 2027 tengah dipersiapkan oleh Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) untuk menyederhanakan nilai mata uang nasional. Kepala Ekonom IEI, Sunarsip, menilai kondisi ekonomi dan sistem keuangan saat ini lebih siap dibandingkan satu dekade lalu.
Dalam redenominasi, nilai nominal rupiah disederhanakan, misalnya Rp1.000.000 menjadi Rp1.000, tanpa mengubah daya beli masyarakat. Berbeda dengan sanering, yang benar-benar mengurangi nilai uang, redenominasi hanya menyederhanakan angka sehingga transaksi menjadi lebih efisien.
Sunarsip menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur, regulasi, dan literasi publik agar transisi berjalan lancar. Penggunaan uang elektronik dan sistem perbankan digital saat ini dinilai mempermudah implementasi kebijakan, sekaligus mengurangi biaya pencetakan uang baru.
Pemerintah melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025 menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah dengan target penyelesaian pada 2027. Meski pada tahap awal tekanan psikologis masyarakat bisa memicu lonjakan konsumsi sementara, inflasi diperkirakan akan normal kembali. Redenominasi rupiah diharapkan mempermudah transaksi, memperkuat sistem keuangan, dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
Dikutip dari antaranews.com








