Samsat Tanggamus Berikan Apresiasi kepada Wajib Pajak Taat, Sosialisasikan Program Keringanan Pajak

Tanggamus — Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu, Tim Samsat Tanggamus memberikan souvenir kepada sejumlah wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dan kesadaran dalam memenuhi kewajibannya, pada Selasa (2/6/2026).

Pemberian souvenir tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain menjadi bentuk penghargaan, kegiatan ini juga diharapkan dapat memotivasi wajib pajak lainnya untuk membayar pajak tepat waktu.

Pada kesempatan yang sama, petugas Samsat Tanggamus turut menyampaikan informasi mengenai Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

Melalui program keringanan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat meningkatkan pendapatan sektor pajak daerah serta penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pemerintah juga berharap program tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

  • Related Posts

    Jasa Raharja Kembali Serahkan Santunan Korban KM Virgo di Boyolali, Total Santunan Capai Rp1,27 Miliar

    BOYOLALI – PT Jasa Raharja (Persero) terus mempercepat pemenuhan hak korban dan keluarga dalam penanganan insiden KM Virgo Transport 8. Hingga Sabtu (26/9/2026), Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 17…

    Dari Pemutakhiran Data hingga Bebas Denda, Jasa Raharja Hadir di PT Abadi Expres Dorong Tertib Administrasi Kendaraan

    Yogyakarta – PT Jasa Raharja melaksanakan kegiatan SIGAP Instansi dalam rangka menindaklanjuti data Gaspol sekaligus melakukan Glorifikasi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu…