Trenggalek – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur,Direktorat Lalu lintas dan Jasa Raharja yang tergabung dalam Kantor Bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur mengadakan program pembebasan pajak daerah tahun 2026. Program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.
Sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat, Samsat Trenggalek melakukan sosialisasi langsung ke seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek, baik perorangan, perusahaan dan instansi, agar informasi mengenai pembebasan pajak daerah ini dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor, dan kali ini Samsat Trenggalek mensosialisasikan kepada seluruh ASN di Kabupaten Trenggalek.
Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 berlangsung mulai 1 S/d 31 Agustus 2026. Adapun Rincian Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 adalah:
- Masyarakat dibebaskan dari sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
- Bebas PKB Progresif
- Diskon 20% tunggakan Pokok PKB Tahun 2025 dan Tahun Sebelumnya untuk Buruh.
- Bebas Denda dan Pokok Tunggakan PKB Tahun 2025 dan Tahun Sebelumnya
-Roda 2 wajib pajak kurang mampuyang masuk data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) PKB pokok maksimal sampai dengan Rp.500.000,-
-Roda 2 Ojek Online
Sepeda motor roda 3 (PKB pokok maksimal sampai dengan Rp.500.000,-
- Bebas denda SWDKLLJ untuk Tahun Lewat (Denda Tahun berjalan tetap dikenakan)
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Menjelaskan manfaat dan mekanisme program pembebasan pajak. Membantu masyarakat memahami cara memanfaatkan pembebasan denda dan tunggakan serta Memberikan pendampingan administratif langsung agar wajib pajak dapat mengurus pajak kendaraannya tanpa kesulitan. Tutur Agus Herry Kurniawan Kepala Bapenda UPT PPD Trenggalek
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kediri yang turut hadir menyampaikan bahwa Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, mendorong tertib administrasi, serta mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah.






