Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pelatihan Kesehatan Berkendara Di Karawang

Karawang– PT Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan Pelatihan Keselamatan Berkendara di Kabupaten Karawang sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh masyarakat dan pengguna kendaraan bermotor dengan menghadirkan materi terkait safety riding, etika berlalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan berkendara, hingga penanganan pertama pada kondisi darurat kecelakaan lalu lintas.

Penanggung Jawab Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja Karawang, Ilma Megantara, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” ujarnya.

Selain memberikan edukasi, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya perlindungan bagi masyarakat, khususnya para pekerja dan pengguna jalan.

PT Jasa Raharja terus berkomitmen menghadirkan berbagai program pencegahan kecelakaan melalui edukasi dan kolaborasi bersama stakeholder terkait guna menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Karawang.

  • Related Posts

    33 Kendaraan Masih Menunggak, Jasa Raharja Gerak Cepat di BRI Bantul

    Bantul — PT Jasa Raharja terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Upaya tersebut dilakukan melalui…

    Perkuat Kepatuhan Mitra, Jasa Raharja Gelar CRM ke PT Alfa Trans Jaya Abadi

    Sleman – Dalam rangka meningkatkan sinergi serta kepatuhan mitra terhadap kewajiban pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Jasa Raharja melaksanakan…