Jepara – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus mendorong budaya tertib dan selamat berlalu lintas, Tim Pembina Samsat Jepara melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pengguna jalan di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan Kantor Samsat Jepara, pada Senin (28/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan, kelengkapan berkendara, serta pemanfaatan program keringanan yang sedang berlangsung di Jawa Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jalan mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara tepat waktu. Selain itu, masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta menggunakan perlengkapan keselamatan dan mematuhi ketentuan lalu lintas saat berkendara.
Tim Pembina Samsat Jepara juga menyampaikan informasi mengenai Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif yang berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Sesuai ketentuan program, masyarakat dapat memperoleh pembebasan sanksi administratif PKB, pembebasan pajak progresif PKB, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Selain memberikan informasi mengenai program keringanan, petugas juga mengingatkan masyarakat bahwa tertib administrasi kendaraan perlu diiringi dengan perilaku berkendara yang aman. Pengguna jalan diimbau untuk selalu menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, membawa dokumen kendaraan yang sah, memperhatikan kondisi kendaraan, mematuhi rambu dan marka jalan, serta menjaga kecepatan sesuai kondisi lalu lintas.
Sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja memiliki peran dalam mendukung pelayanan dan edukasi kepada masyarakat terkait administrasi kendaraan serta memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan melalui pengelolaan SWDKLLJ. SWDKLLJ merupakan kontribusi wajib yang berkaitan dengan pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan atau ahli waris yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pembayaran SWDKLLJ turut mendukung keberlangsungan fungsi perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
Melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di kawasan Jalan MT Haryono, Tim Pembina Samsat Jepara berupaya menghadirkan edukasi secara langsung di tengah aktivitas masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi mengenai kewajiban administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program keringanan yang dapat dimanfaatkan.
Tim Pembina Samsat Jepara mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif sesuai dengan persyaratan dan periode yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diharapkan senantiasa menjaga kelengkapan administrasi kendaraan dan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.
Melalui sinergi dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Tim Pembina Samsat Jepara berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya masyarakat yang tertib administrasi, patuh terhadap kewajiban kendaraan bermotor, serta semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.






