Jasa Raharja Turut Meriahkan HUT ke-6 Komunitas Ojol Cinta Kamtibmas (KOCAK) Banyumas

Purwokerto – Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi dalam mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Kepala Jasa Raharja Purwokerto, Roy Januar, turut hadir dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 Komunitas Ojol Cinta Kamtibmas (KOCAK) Banyumas di Taman Tresda Purwokerto, Minggu (27/9/2026). Kehadiran Jasa Raharja dalam kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada komunitas ojek online mengenai keselamatan berlalu lintas, layanan digital Jasa Raharja, serta kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Achmad Riedwan Prevoost, S.I.K., serta jajaran Unit Kamsel Satlantas Polresta Banyumas. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan sinergi antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan komunitas masyarakat dalam membangun kesadaran keselamatan berlalu lintas.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja memanfaatkan momentum HUT KOCAK untuk memperkenalkan layanan digital melalui MyJasfren kepada para pengemudi ojek online. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai fitur, antara lain Lapor Laka untuk pelaporan kecelakaan, Jaminanku untuk memantau status pengurusan santunan secara daring, pengecekan informasi kendaraan, pengecekan SWDKLLJ, serta berbagai informasi dan edukasi mengenai keselamatan berlalu lintas.

Selain memperkenalkan layanan digital, petugas Jasa Raharja juga menyampaikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Para anggota komunitas diingatkan untuk memastikan kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ terpenuhi serta menjaga kelengkapan administrasi kendaraan yang digunakan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sebagai pengemudi ojek online.

Sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja memiliki peran dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan melalui pengelolaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ berkaitan dengan pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan atau ahli waris yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberadaan SWDKLLJ menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap perlindungan dasar masyarakat ketika mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja juga menyampaikan informasi mengenai Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif yang berlangsung hingga 28 Desember 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Bagi komunitas ojek online yang memiliki mobilitas tinggi dan beraktivitas di jalan setiap hari, edukasi keselamatan menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya perjalanan yang aman. Para pengemudi diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, menjaga kondisi kendaraan, serta meningkatkan kewaspadaan selama berkendara.

Melalui momentum HUT ke-6 KOCAK Banyumas, Jasa Raharja terus memperkuat kolaborasi bersama Kepolisian dan komunitas masyarakat dalam memberikan edukasi keselamatan, meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan, serta menghadirkan akses layanan yang semakin mudah bagi masyarakat.

  • Related Posts

    Layanan PASTI PKB Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Pacitan Jemput Bola di Desa Jatigunung

    Pacitan – Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Pacitan terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan layanan…

    Jasa Raharja dan Satlantas Polres Ponorogo Perkuat Sinergi untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas

    Ponorogo – Dalam rangka mendukung upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas…