Pati – Tim Pembina Samsat Pati terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan melalui kegiatan sosialisasi kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban PKB sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Kegiatan berlangsung di area GOR Pesantenan Pati dengan melibatkan unsur Satlantas Polresta Pati, Jasa Raharja, UPPD Samsat Pati, Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, serta Polisi Militer Pati. Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih luas kepada masyarakat melalui pendekatan langsung di ruang publik.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pemahaman kepada pemilik kendaraan mengenai pentingnya membayar PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung penerimaan daerah yang digunakan untuk menunjang pembangunan dan pelayanan publik.
Sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja turut mengambil peran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aspek perlindungan dan keselamatan lalu lintas. Penyampaian informasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman bahwa tertib administrasi kendaraan perlu berjalan seiring dengan kesadaran terhadap keselamatan dan perlindungan bagi pengguna jalan.
Jasa Raharja juga menyampaikan informasi mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Edukasi ini diberikan agar masyarakat memahami fungsi SWDKLLJ dalam mendukung perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain edukasi mengenai PKB dan SWDKLLJ, masyarakat turut mendapatkan informasi mengenai Program Jateng Bebas yang berlangsung pada periode 21 September hingga 28 Desember 2026. Program tersebut memberikan kemudahan berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB, pembebasan pajak progresif PKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyampaian informasi program tersebut menjadi penting untuk membantu masyarakat memahami berbagai kemudahan yang tersedia sekaligus mendorong wajib pajak yang masih memiliki kewajiban tertunda agar dapat memanfaatkannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Dengan informasi yang disampaikan secara langsung, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih jelas dan tidak hanya mengetahui keberadaan program, tetapi juga memahami manfaat dan ketentuannya.
Kegiatan di ruang publik seperti GOR Pesantenan juga menjadi salah satu bentuk pendekatan komunikasi yang dilakukan Tim Pembina Samsat untuk menjangkau masyarakat secara langsung. Interaksi dengan pemilik kendaraan memberikan ruang bagi petugas untuk menyampaikan informasi sekaligus merespons kebutuhan masyarakat terkait administrasi kendaraan, kewajiban pajak, maupun program kemudahan yang sedang berlangsung.
Sinergi lintas instansi yang terbangun dalam kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya peningkatan kepatuhan masyarakat. Kolaborasi antara unsur kepolisian, UPPD, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan Polisi Militer menunjukkan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat membutuhkan keterlibatan berbagai pihak melalui edukasi dan komunikasi yang dilakukan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Tim Pembina Samsat Pati akan terus memperluas edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mendorong tertib administrasi kendaraan, meningkatkan pemahaman mengenai SWDKLLJ, serta mengoptimalkan pemanfaatan Program Jateng Bebas. Dengan semakin baiknya pemahaman masyarakat, diharapkan kepatuhan terhadap kewajiban kendaraan dapat terus meningkat dan mendukung terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal.





