Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti pentingnya perlindungan pekerja hamil setelah kebakaran Kantor Terra Drone di Jakarta Pusat yang menewaskan seorang ibu hamil. Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan bahwa seluruh tempat kerja wajib memiliki jalur evakuasi aman, prosedur darurat yang jelas, dan kepatuhan terhadap standar perlindungan bagi pekerja perempuan.
Arifah menyatakan bahwa tragedi ini menjadi peringatan keras bahwa kelompok rentan, termasuk ibu hamil, harus menjadi prioritas dalam proses penyelamatan. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta pedoman Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menetapkan ibu hamil sebagai salah satu korban prioritas evakuasi.
Dalam konteks ibu hamil, penyelamatan harus memastikan ketersediaan oksigen, akses evakuasi mudah, jalur penyelamatan aman, serta prosedur darurat siap dijalankan. KemenPPPA menegaskan bahwa sistem mitigasi bencana di tempat kerja harus memperhatikan kelompok rentan agar tragedi serupa tidak terulang.
Dikutip dari RRI.co.id








