Kementerian Sosial Republik Indonesia menetapkan lima poin penegasan kerja dalam Ikrar Antikorupsi guna memastikan tata kelola program pelayanan masyarakat berjalan transparan dan akuntabel.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan lima komitmen tersebut wajib dijalankan seluruh jajaran pegawai, mulai dari pimpinan satuan kerja hingga petugas lapangan. Pernyataan itu disampaikan saat memimpin Apel Ikrar Antikorupsi di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin.
Lima poin penegasan tersebut meliputi menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran masyarakat, memastikan program prioritas Presiden bebas dari praktik korupsi, memperkuat pengawasan oleh kepala satuan kerja, menjamin proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai prosedur, serta larangan menandatangani dokumen yang diragukan kebenarannya.
Saifullah Yusuf menegaskan integritas tidak hanya sebatas slogan, tetapi harus tercermin dalam tindakan dan pengambilan keputusan sehari-hari. Ia juga mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, seluruh jajaran Kemensos diminta memastikan seluruh dokumen dan rekam jejak administrasi siap diaudit kapan saja, baik oleh pengawas internal maupun lembaga eksternal seperti BPK dan BPKP. Melalui ikrar tersebut, Kemensos juga mendorong transformasi budaya kerja dengan slogan “Kemensos Hemat, Layanan Hebat, Tanpa Korupsi” agar penggunaan anggaran negara lebih efisien dan tepat sasaran bagi masyarakat rentan.
Dikutip dari antaranews.com






