Yogyakarta – Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melalui petugas Samsat Mall Galeria melaksanakan kunjungan ke Rumah Sakit AMC Yogyakarta pada Rabu, 8 Juli 2026. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka rekonsiliasi data pembayaran korban kecelakaan lalu lintas yang menggunakan sistem Guarantee Letter (GL), sekaligus memperkuat koordinasi antara Jasa Raharja dan rumah sakit dalam proses penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Andayani selaku PIC Rumah Sakit AMC Yogyakarta dan Dian Rahmasari selaku petugas Samsat Mall Galeria. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak melakukan evaluasi dan rekonsiliasi data terkait proses penagihan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja. Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data administrasi, ketepatan proses klaim, serta kelancaran mekanisme pembayaran biaya perawatan yang telah diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Selain sebagai sarana evaluasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antara Jasa Raharja dan rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat. Melalui sistem Guarantee Letter, korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh penanganan medis dengan segera tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang, sehingga pelayanan kesehatan dapat diberikan secara optimal.
PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan seluruh fasilitas kesehatan mitra guna memastikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas berjalan dengan baik. Diharapkan melalui kegiatan rekonsiliasi dan monitoring secara berkala ini, proses penjaminan biaya perawatan dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Petugas Samsat Mall Galeria, Dian Rahmasari menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi data pembayaran korban kecelakaan lalu lintas melalui sistem Guarantee Letter (GL) merupakan bagian penting dalam memastikan proses pelayanan dan penjaminan biaya perawatan korban berjalan secara optimal. Menurutnya, koordinasi yang baik antara Jasa Raharja dan rumah sakit menjadi faktor utama dalam menjaga akurasi data serta kelancaran proses administrasi, sehingga hak-hak korban kecelakaan lalu lintas dapat terpenuhi dengan cepat dan tepat.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa melalui kegiatan rekonsiliasi ini, Jasa Raharja bersama Rumah Sakit AMC Yogyakarta melakukan pencocokan dan evaluasi data terkait penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang mendapatkan jaminan perawatan. Proses tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian data administrasi, ketepatan penagihan biaya perawatan, serta meminimalkan potensi kendala dalam proses pembayaran klaim. Dengan data yang valid dan terintegrasi, pelayanan kepada korban dapat terus ditingkatkan secara efektif dan akuntabel.
Dian Rahmasari berharap sinergi yang telah terjalin antara Jasa Raharja dan Rumah Sakit AMC Yogyakarta dapat terus diperkuat guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, pelaksanaan rekonsiliasi dan monitoring secara berkala tidak hanya mendukung kelancaran proses penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan korban kecelakaan lalu lintas dapat memperoleh penanganan medis secara maksimal tanpa terkendala proses administrasi.





