Banjar – Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Banjar, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya menghadiri Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Banjar yang diselenggarakan pada hari Selasa, 7 Juli 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Kantor Wali Kota Banjar.
Rapat FLLAJ merupakan forum koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, antara lain Pemerintah Kota Banjar, Kepolisian, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas berbagai isu strategis terkait keselamatan lalu lintas, kelancaran arus kendaraan, serta upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Banjar.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung program-program keselamatan lalu lintas melalui kolaborasi dengan seluruh anggota forum. Sebagai BUMN yang mendapat amanah memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja juga terus berupaya mengedepankan langkah-langkah preventif guna menekan angka kecelakaan.
Melalui forum ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin erat antarinstansi sehingga setiap permasalahan lalu lintas dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara bersama-sama. Sinergi yang baik diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh masyarakat Kota Banjar.
Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya akan terus berpartisipasi aktif dalam setiap forum koordinasi keselamatan lalu lintas sebagai bentuk dukungan terhadap terwujudnya budaya tertib berlalu lintas serta penurunan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan di wilayah kerja Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya. PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





