Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp1,22 Triliun kepada 55.617 Korban Kecelakaan hingga Mei 2026

PT Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,22 triliun kepada 55.617 korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum di seluruh Indonesia hingga Mei 2026. Penyaluran tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.

Dari total penerima santunan, sebanyak 10.734 korban meninggal dunia, sementara 44.883 korban mengalami luka-luka. Nilai santunan yang disalurkan terdiri atas Rp581 miliar bagi ahli waris korban meninggal dunia dan Rp641 miliar untuk korban luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengatakan pelayanan santunan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Untuk meningkatkan kualitas layanan, Jasa Raharja terus memperkuat transformasi digital, salah satunya melalui integrasi sistem JRCare dengan 2.841 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Selain mempercepat layanan santunan, Jasa Raharja juga memperkuat upaya pencegahan kecelakaan melalui kolaborasi dengan Kepolisian RI, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, rumah sakit, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, perusahaan telah melaksanakan 3.354 program keselamatan transportasi, mulai dari edukasi keselamatan berlalu lintas, pelatihan keselamatan berkendara, pemetaan daerah rawan kecelakaan, hingga operasi gabungan. Berkat transformasi tersebut, rata-rata penyelesaian santunan bagi korban meninggal dunia kini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 1 hari 5 jam

Sumber RRI.co.id

  • Related Posts

    Kemendagri Gandeng PII Perkuat Pengukuran IKD demi Pembangunan Daerah Berkelanjutan

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mulai melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pengukuran Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan memperkuat…

    MPR Akan Beri Keterangan ke MK Terkait Tafsir UUD 1945, Ini Kesepakatannya

    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam penafsiran Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam pertemuan…