OJK Catat 7 Inovasi Fintech Lulus Regulatory Sandbox hingga Juli 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh inovasi teknologi finansial atau fintech telah dinyatakan lulus Regulatory Sandbox hingga akhir Juli 2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya OJK mendorong perkembangan inovasi keuangan digital dengan tetap memperhatikan tata kelola dan perlindungan konsumen.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, sejak penerapan POJK Nomor 3 Tahun 2024, OJK telah menerima sedikitnya 343 permintaan konsultasi dari calon peserta Regulatory Sandbox. Tujuh inovasi yang dinyatakan lulus mencakup tokenisasi emas, surat berharga, manfaat kepemilikan properti, stablecoin rupiah, kustodian aset digital, hingga manajer dana kripto.

Regulatory Sandbox menjadi ruang uji coba terbatas untuk menilai layanan, teknologi, maupun model bisnis digital sebelum diterapkan secara lebih luas. Menurut OJK, pertumbuhan inovasi di sektor tersebut perlu diiringi tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen yang memadai.

Selain Regulatory Sandbox, OJK juga memperkenalkan program Fintech Startup Accelerator untuk membantu startup mengembangkan inovasinya dan menghubungkannya dengan lembaga jasa keuangan, investor, regulator, serta mitra strategis. Program tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem fintech nasional tanpa menggantikan fungsi Regulatory Sandbox.

Dikutip dari RRI

  • Related Posts

    Airlangga Sebut Belanja Wisatawan RI ke Luar Negeri Capai Rp118,6 Triliun

    Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembayaran jasa perjalanan wisatawan Indonesia ke luar negeri mencapai US$6,7 miliar atau sekitar Rp118,66 triliun dengan asumsi kurs Rp17.711 per dolar…

    IHSG Dibuka Melemah 15,34 Poin ke Level 6.390 pada Kamis

    Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) mengawali perdagangan Kamis (27/8/2026) di zona merah. IHSG turun 15,34 poin atau 0,24 persen ke level 6.390,35 dibandingkan posisi…