Pekalongan – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Tim Pembina Samsat Kota Pekalongan melaksanakan kegiatan sosialisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada masyarakat Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan edukasi pelayanan Samsat kepada masyarakat sekaligus mendorong pembayaran kewajiban kendaraan secara tepat waktu.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran PKB sesuai dengan masa berlaku kendaraan. Kepatuhan dalam membayar PKB turut mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah yang selanjutnya menjadi salah satu sumber pendanaan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Selain PKB, masyarakat juga mendapatkan edukasi mengenai SWDKLLJ yang berkaitan dengan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan. Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa pemenuhan kewajiban kendaraan tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja dalam ekosistem Samsat berposisi sebagai penyelenggara program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SWDKLLJ merupakan salah satu sumber dana yang mendukung pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi ketentuan. Dengan memenuhi kewajiban SWDKLLJ, masyarakat turut mendukung keberlangsungan penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Tim Pembina Samsat Kota Pekalongan juga menyampaikan informasi mengenai layanan Samsat yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban kendaraan bermotor. Edukasi tersebut mencakup pentingnya memastikan masa berlaku pajak kendaraan, melengkapi dokumen yang diperlukan, serta melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo guna menjaga tertib administrasi kendaraan.
Sosialisasi dilaksanakan dengan pendekatan langsung kepada masyarakat Kelurahan Pringrejo. Warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan terkait administrasi perpajakan kendaraan, mekanisme pembayaran, maupun informasi layanan Samsat yang tersedia. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Melalui kegiatan ini, Tim Pembina Samsat juga mendorong masyarakat untuk tidak menunda pembayaran kewajiban kendaraan bermotor. Kepatuhan yang dibangun secara konsisten di tingkat masyarakat diharapkan dapat mendukung tertib administrasi kendaraan sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan daerah dan keberlangsungan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui SWDKLLJ.
Kegiatan sosialisasi di Kelurahan Pringrejo menjadi salah satu bentuk sinergi dan pendekatan langsung Tim Pembina Samsat dalam memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat. Dengan komunikasi yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan pemahaman masyarakat mengenai PKB, SWDKLLJ, serta layanan Samsat semakin baik sehingga kepatuhan dalam memenuhi kewajiban kendaraan bermotor dapat terus meningkat.
Melalui sinergi dan edukasi yang berkelanjutan, Tim Pembina Samsat Kota Pekalongan berkomitmen untuk terus mendekatkan informasi pelayanan kepada masyarakat serta mendorong terciptanya budaya tertib administrasi kendaraan bermotor.






