Jakarta – DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri. Dalam rapat pleno, Komisi III menyepakati Suyudi secara aklamasi untuk menggantikan Listyo Sigit.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut dalam rapat paripurna. Pimpinan DPR selanjutnya meminta persetujuan anggota dewan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Proses pergantian tersebut berawal dari Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Surat tersebut menjadi dasar DPR menindaklanjuti proses uji kelayakan terhadap Suyudi.
Suyudi Ario Seto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam uji kelayakan, ia memaparkan visi kepemimpinan bertema “Polisi Bersama Masyarakat” dan menyampaikan sejumlah gagasan terkait pembenahan Polri.
Dengan persetujuan DPR tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri dari Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi Ario Seto memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme pengangkatan Kapolri.







