Jakarta – Pemerintah menyiapkan tambahan dana APBN sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Dana tersebut akan dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp10 triliun pada Oktober dan November 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tambahan dana tersebut berada di luar anggaran sekitar Rp47 triliun yang digunakan pemerintah untuk membayar iuran 96,8 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah peserta saat ini mencapai sekitar 285 juta jiwa dengan tingkat keaktifan 80,6 persen. Hingga kini, iuran yang berhasil dihimpun mencapai Rp118 triliun, sedangkan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan mencapai Rp132 triliun. Kondisi itu menimbulkan kesenjangan arus kas sekitar Rp14 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyebut tambahan dana pemerintah akan membantu menjaga pembayaran pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan juga mencatat sekitar 52 juta peserta tidak aktif membayar iuran.
Pemerintah turut mendorong peningkatan pengumpulan iuran serta perbaikan ketepatan sasaran penerima bantuan iuran berdasarkan data kesejahteraan sosial. Tambahan dana Rp20 triliun tersebut sebelumnya telah disiapkan, tetapi pencairannya menunggu penyelesaian regulasi sebagai dasar penyaluran.







