DPR RI dan pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026).
Perpres tersebut menjadi aturan yang mengatur ekosistem transportasi berbasis aplikasi, termasuk layanan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang, barang, dan makanan. Regulasi ini juga mencakup aspek sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aturan tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah untuk mengatur ekosistem transportasi digital secara lebih terintegrasi.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kementerian akan memiliki kewenangan masing-masing. Kementerian UMKM akan mengawal hubungan dan perjanjian kemitraan antara pengemudi dengan aplikator, sedangkan Kementerian Perhubungan mengatur transportasi orang serta ketentuan biaya platform.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan. Pengaturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian tarif sekaligus mendukung pendapatan yang layak bagi pengemudi.
Pemerintah juga menargetkan seluruh aturan turunan dari kementerian terkait selesai paling lambat 31 Desember 2026. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan selaras, kementerian terkait akan membentuk forum koordinasi atau sekretariat bersama yang diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman.







