Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah menindak 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga September 2026. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas peredaran barang ilegal.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal mencapai 15.307 kali hingga September 2026. Jumlah tersebut meningkat 9,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penindakan dilakukan DJBC bersama aparat penegak hukum terkait. Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga terus melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas penyelundupan lainnya.
Untuk kasus narkotika, hingga September 2026 tercatat sebanyak 1.284 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 11,27 ton.
DJBC juga mencatat 94 kali penindakan terhadap penyelundupan emas ilegal dengan total barang bukti sekitar 353 kilogram. Emas tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, mulai dari serpihan dan bubuk hingga bongkahan.
Suahasil menegaskan ekspor emas pada dasarnya diperbolehkan, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dan tata kelola yang berlaku.
Menurut dia, pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal akan terus dilakukan bersama aparat lainnya, seperti Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi. Pemerintah tidak hanya menjaga kondisi ekonomi melalui kebijakan makro dan fiskal, tetapi juga melindungi kegiatan ekonomi yang legal dari praktik ilegal yang dapat menimbulkan kerugian.





