Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang setelah melakukan pemeriksaan intensif terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Penahanan dilakukan setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/10/2026) sore dengan mengenakan rompi tahanan berwarna jingga. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya penetapan tersangka, tetapi belum mengungkapkan identitas seluruh pihak yang ditetapkan.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak swasta. Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Rustian telah menyelesaikan pemeriksaan pada Rabu siang dan keluar dari gedung KPK tanpa mengenakan rompi tahanan. KPK menyatakan informasi lebih lanjut mengenai identitas tersangka dan perkembangan perkara akan disampaikan kemudian.







