Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio klaim asuransi umum dan reasuransi pada lini usaha kredit mencapai 85,56 persen per Oktober 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa tingginya rasio klaim dipengaruhi kualitas portofolio kredit, kondisi ekonomi, serta praktik underwriting dan penetapan tarif pada beberapa produk.
Pendapatan premi di lini usaha kredit tercatat Rp19,67 triliun, sementara klaim mencapai Rp16,83 triliun. Rasio klaim ini menandakan tekanan risiko yang signifikan, berbeda dengan rasio klaim asuransi kesehatan 79,3 persen dan sebagian besar lini bisnis lainnya di bawah 50 persen. Secara keseluruhan, rata-rata rasio klaim industri asuransi umum tercatat 41,3 persen per kuartal III-2025.
Untuk menanggapi hal ini, OJK mendorong perusahaan asuransi memperkuat disiplin underwriting, menerapkan pricing berbasis aktuaria, mematuhi pencadangan, dan menerapkan mekanisme risk sharing sesuai POJK 20/2023 agar pengelolaan risiko asuransi kredit lebih seimbang dan berkelanjutan.
Dikutip dari antaranews.com








