Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Ikuti Operasi Gabungan KTMDU dan Kamseltibcarlantas di Wilayah Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran

Pangandaran – Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya mengikuti kegiatan Operasi Gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada hari Selasa, 10 Februari 2026.

Kegiatan operasi gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi tersebut dilaksanakan bersama unsur lintas sektor, antara lain Satlantas Polres Pangandaran, Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, serta instansi terkait lainnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya berperan aktif dalam memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan manfaat perlindungan dasar asuransi kecelakaan lalu lintas. Selain itu, petugas Jasa Raharja juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban masyarakat sebagai pengguna jalan.

Melalui kegiatan Operasi Gabungan KTMDU dan Kamseltibcarlantas ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya senantiasa berkomitmen mendukung program pemerintah dan kepolisian dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas, serta terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jasa Raharja melayani dengan sepenuh hati demi keselamatan dan perlindungan bagi seluruh pengguna jalan. PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

  • Related Posts

    Ditlantas Polda dan Jasa Raharja Kepri Gelar Silahturahmi dan Diskusi Bersama Komunitas Ojek Online Kota Batam pada Ops Keselamatan Seligi 2026

    Batam — PT Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau dan Ditlantas Polda Kepri melaksanakan kegiatan keselamatan yang dipimpin oleh Dirlantas Polda Kepri Kombes. Pol. Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K., M.H. yang didampingi…

    Jasa Raharja Sosialisasikan Keselamatan Berkendara bagi Karyawan PT Pertamina Energy Terminal Tanjung Uban

    BINTAN – Jasa Raharja dan Polsek Bintan Utara melaksanakan sosialisasi keselamatan berkendara (safety riding) dan tugas fungsi Jasa Raharja bagi para karyawan PT Pertamina Energy Terminal, Tanjung Uban pada Selasa,…