Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Ikuti Operasi Gabungan KTMDU dan Kamseltibcarlantas di Wilayah Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran

Pangandaran – Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya mengikuti kegiatan Operasi Gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada hari Selasa, 10 Februari 2026.

Kegiatan operasi gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi tersebut dilaksanakan bersama unsur lintas sektor, antara lain Satlantas Polres Pangandaran, Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, serta instansi terkait lainnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya berperan aktif dalam memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan manfaat perlindungan dasar asuransi kecelakaan lalu lintas. Selain itu, petugas Jasa Raharja juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban masyarakat sebagai pengguna jalan.

Melalui kegiatan Operasi Gabungan KTMDU dan Kamseltibcarlantas ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya senantiasa berkomitmen mendukung program pemerintah dan kepolisian dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas, serta terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jasa Raharja melayani dengan sepenuh hati demi keselamatan dan perlindungan bagi seluruh pengguna jalan. PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

  • Related Posts

    Menteri PU Nyetir Sendiri di Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

    Brebes – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo berkesempatan untuk menjajal langsung aspal Tol Trans Jawa dari Kalikangkung hingga Brebes sepanjang 26,4 kilometer untuk memastikan kesiapan infrastruktur arus balik Lebaran.…

    Jasa Raharja Pastikan Kenyamanan dan Keselamatan Pemudik pada Arus Balik Idulfitri 2026 di Lintas Sumatera dan Merak–Bakauheni

    Palembang — Jasa Raharja terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang optimal selama periode arus balik Idul fitri 2026. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan pemantauan kesiapsiagaan guna memastikan kesiapsiagaan…