Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya fondasi agama dan etika yang kuat di keluarga dan pendidikan agar anak-anak siap menghadapi ruang digital. Pernyataan ini disampaikan seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) pada 28 Maret 2026 yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Menag memastikan kebijakan ini bukan pembatasan, melainkan perlindungan untuk tumbuh kembang anak. Ia menginstruksikan madrasah, lembaga pendidikan agama, guru, kiai, dan orang tua untuk mendampingi anak dengan kasih sayang sekaligus menguatkan literasi digital berbasis nilai agama dan etika.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi PP Tunas. Dua platform digital, X dan Bigo Live, telah sepenuhnya patuh, TikTok dan Roblox kooperatif sebagian, sedangkan Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi ketentuan regulasi.
Langkah ini diharapkan menyiapkan generasi yang cerdas digital sekaligus berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab.
Dikutip dari antaranews.com







