Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Begini Kebijakan Terbarunya

Jakarta: Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru terkait Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah. Kebijakan terbaru ini untuk mempercepat kemanfaatan dan perputaran perekonomian.

Bersumber dari Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu bahwa muncul kebijakan ini guna meningkatkan profesionalisme dan etos kerja. Hal tersebut dilakukan melalui peningkatan kesejahteraan guru ASN Daerah yang memiliki sertifikasi pendidik maupun yang belum bersertifikasi.

Kebijakan terbaru tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Dana Tunjangan Guru ASN Daerah. Penyaluran ini dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening guru ASN Daerah.

Kebijakan ini memberikan manfaat bagi guru ASN Daerah. Berikut manfaat dari kebijakan terbaru ini:

1.      Menjadi lebih efisien dan lebih cepat diterima oleh guru.

2.      Mengurangi risiko pemotongan dan penyalahgunaan dana tunjangan.

3.      Dapat lebih mudah memantau penyaluran dana agar tepat sasaran.

4.      Meningkatnya akurasi data agar terkontrol dan diperbarui lebih cepat.

5.      Perputaran ekonomi yang cepat dibandingkan disalurkan melalui pemda.

Dana tunjangan tersebut disalurkan ke rekening Guru ASN Daerah melalui bank umum. Penyaluran dilakukan menggunakan sistem kliring nasional Bank Indonesia atau Bank Indonesia real time gross settlemen.

Tunjangan ASN Daerah menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kemenkeu. Dana tunjangan ini dikenakan pajak penghasilan dengan tarif sesuai perundang-undangan. 

  • Related Posts

    Gibran Minta Jalan dan Jembatan Terdampak Banjir Solok Segera Dipulihkan

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan pemulihan akses masyarakat setelah banjir bandang melanda Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Senin (21/9/2026). Saat meninjau sejumlah infrastruktur terdampak, Gibran meminta jalan dan…

    Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara

    Jakarta — Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan…