PMK Pajak Rokok 2026 Resmi Terbit, Rokok Elektrik Kini Jadi Objek Pajak

emerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok melalui PMK Nomor 26 Tahun 2026. Aturan yang diterbitkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tersebut menggantikan regulasi sebelumnya guna menyesuaikan pengelolaan pajak rokok dengan perkembangan terbaru.

Dalam aturan itu, tarif pajak rokok tetap sebesar 10 persen dari cukai rokok yang dipungut pemerintah pusat. Pajak dikenakan pada berbagai produk hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, hingga rokok elektrik.

Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 50 persen penerimaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Dari jumlah tersebut, sebesar 75 persen wajib digunakan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau setara 37,5 persen dari total penerimaan pajak rokok daerah.

Ketentuan tersebut mulai diterapkan dalam perencanaan APBD Tahun Anggaran 2027. Jika pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban kontribusi untuk program JKN, pemerintah pusat dapat melakukan pemotongan langsung dana pajak rokok daerah dan menyalurkannya kepada BPJS Kesehatan.

Aturan baru ini juga mempertegas bahwa rokok elektrik termasuk objek pajak rokok. Sementara tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya seperti tembakau kunyah dan tembakau hirup tidak masuk kategori objek pajak.

Selain itu, sistem pembayaran pajak rokok dilakukan secara elektronik melalui kode billing dan penerimaan negara. Pemerintah juga memperkuat pengawasan pelaporan, rekonsiliasi, hingga mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok bagi wajib pajak.

Sumber liputan6.com

  • Related Posts

    Airlangga: RI-Belarus Perkuat Kerja Sama Ekonomi hingga Pertanian

    Indonesia dan Belarus menyepakati komitmen bisnis senilai Rp7 triliun melalui penandatanganan lima Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangkaian Sidang Komisi Bersama (SKB) ke-8 di Minsk, Belarus. Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan…

    Perak Antam dan Harga Perak Dunia Kompak Melemah Jelang Akhir Pekan

    PT Aneka Tambang Tbk mencatat penurunan tajam harga perak pada perdagangan Sabtu (16/5). Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga perak Antam turun Rp4.800 menjadi Rp49.400 per gram dari sebelumnya Rp54.200.…